پایگاه اطلاع رسانی آیت الله ابراهیم امینی قدس سره

ISLAM DAN POLIGAMI

ISLAM DAN POLIGAMI

 

Islam memperbolehkan poligami dan mengizinkan laki-laki dalam syarat-syarat tertentu untuk mengambil lebih dari satu istri ‘daim’ dengan maksimal empat istri. Sebelum Islam, poligami adalah hal yang biasa dan Islam tidak menghapusnya tetapi datang dalam rangka memberbaikinya dan menjadikannya beberapa syarat untuknya. Membatasinya dengan maksimal empat orang istri. Tetapi mengesahkan pokok bolehnya poligami.

Dalam pensyariatan hukum ini, Islam tidak ingin berpihak kepada para lelaki dan mendorong mereka membentuk tempat-tempat haram dan berlebihan dalam kenikmatan hawa nafsu atau memandang sebelah mata para perempuan dan membolehkan menzalimi mereka. Tetapi sebaliknya tujuan Islam adalah membela salah satu hak alami para perempuan yaitu hak berkeluarga dan membentuk rumah tangga, melahirkan dan mendidik anak-anak yang sah. Kendati demikian sebagian permasalahan-permasalahan juga membela hak-hak lelaki. Oleh karena itu, pembolehan poligami dengan menjaga syarat-syarat yang ditetapkan merupakan keharusan sosial dan untuk kemaslahatan sesungguhnya para perempuan dan laki-laki. Dalam menjelaskan permasalahan, akan dijelaskan dengan dua mukaddimah:

Mukaddimah pertama: Kendatipun anak-anak yang lahir dan perempuan tidak melebihi anak laki-laki, namun statistik menjelaskan bahwa mayoritas jumlah perempuan yang sudah siap dan perlu menikah lebih banyak dari pada para lelaki. Perbedaan ini mempunyai dua sebab:

Pertama: bahwa korban para lelaki khususnya anak-anak muda melebihi para perempuan dan anak-anak perempuan. Apabila kalian memperhatikan seksama statistik kematian-kematian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian seperti peperangan, jatuh dan terkubur di bawah reruntuhan, tenggelam, korban para buruh dalam penambangan dan pabrik, tabrakan kendaraan dan lainnya, kalian akan memahami permasalahan ini. Akibat kejadian seperti ini -dimana korban mereka juga banyak- perbandingan antara para perempuan dan laki-laki tidak seimbang dan jumlah para perempuan melebihi laki-laki. Untuk membenarkan permasalahan, statistik sumber daya manusia dalam peperangan-peperangan terakhir adalah cukup, seperti Irak dan Iran, Amerika dan Irak, Afganistan dan Uni Soviet, dan peperangan-peperangan internal mereka sendiri, orang-orang serbia dan bosnia dan peperangan-peperangan lainnya serta agresi-agresi yang selalu terjadi di penjuru seluruh dunia.

Korban-korban sumber daya manusia peperangan-peperangan ini sangat banyak dan mengerikan. Mayoritas orang-orang yang terbunuh adalah para laki-laki dan pemuda yang sama sekali belum menikah atau baru menikah. Sekarang kalian hitung akibat peperangan-peperangan ini. Betapa banyak jumlah para perempuan bertambah dan jumlah orang-orang laki-laki berkurang?

Yang kedua: sebagian para ilmuwan menganggap bahwa perlawanan jenis perempuan menghadapi segala penyakit lebih dari jenis laki-laki. Kajian statistik kematian anak-anak, remaja dan para pemuda juga menguatkan pandangan mereka. Batasan sedang umur perempuan melebihi laki-laki. Statistik menjelaskan bahwa para perempuan janda melebihi para duda. Oleh karena itu, jumlah para perempuan janda yang perlu menikah melebihi jumlah para lelaki bujang yang perlu menikah dan menginginkan mereka. Kita semua menyaksikan para janda yang banyak yang ingin menikah dengan lelaki pujaan hatinya. Namun mereka tidak mampu. Dari sisi lain, kita tidak melihat banyak para bujang yang berkeinginan menikah, namun mereka tidak mendapatkan perempuan yang siap untuk menikah.

Mukaddimah kedua: Salah satu hak alami manusia adalah hak berkeluarga dan membentuk rumah tangga. Sebagaimana manusia memunyai hak bekerja, rumah, kesehatan, makanan dan minuman, dia juga mempunyai hak berkeluarga. Setiap manusia secara umum baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk menikah dan menikmati ketentraman, keakraban keluarga, melahirkan, dan mendidik anak-anak yang legal (sah). Perempuan juga manusia. Dia mempunyai hak seperti ini juga. Oleh karena itu, hukum-hukum sosial harus disusun sedemikian rupa dimana menggunakan hak-hak alami adalah mungkin bagi semua individu.

Dengan ucapan singkat bahwa dalam setiap masyarakat dari satu sisi terdapat jumlah yang banyak perempuan janda yang perlu menikah dan menginginkannya. Dan apabila mereka tidak menikah, bisa tertarik kepada penyimpangan dan kerusakan.

Dan dari sisi lain jumlah para lelaki bujang tidak beberapa siap menikah dengan para janda. Karena mereka lebih memilih menikah dengan para gadis dan terdapat jumlah yang cukup juga. Lalu apa taklif (tugas) para janda yang perlu menikah dan jalan penyelesaiannya? Atau kita harus perbolehkan tanpa ikatan, kerusakan, kebebasan-kebebasan seksual dan pengaruh jeleknya seperti halnya barat menerimanya ataukah poligami dan kita bolehkan beberapan istri seperti yang diterima oleh Islam.

Islam memperbolehkan poligami untuk menyelesaikan masalah ini dan demi keuntungan para perempuan janda yang perlu menikah dan membentuk keluarga dan untuk mencegah kerusakan-kerusakan sosial dan penyimpangan-penyimpangan seksual.

Salah satu hal yang lain umum sebab pembolehan poligami adalah kemandulan atau sakitnya istri. Apabila perempuan (istri) secara umum mandul atau pengaruh penyakit yang tidak bisa diobati dimana memiliki anak atau mengandung lagi akan berbahaya baginya sementara sang suami merasa perlu kepada anak, akal dan hati memberikan hak kepada suami untuk menikah lagi.

Demikian juga apabila istri sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan seksual suaminya, maka menikah lagi bagi suami termasuk suatu kebutuhan. Jelas, dengan memperhatikan bahwa faedah terpenting pernikahan adalah keakraban, ketentraman dan kecintaan keluarga, maka beristri satu adalah lebih baik dari pada beberapa istri. Islam juga tidak memotivasi para lelaki menikah lagi hanya untuk kenikmatan syahwat dan beberapa menit kenikamatan yang mengorbankan keakraban dan ketentraman keluarga.

Apabila Islam memperbolehkan pernikahan lagi, itu karena keharusan sosial dan untuk melindungi hak-hak para perempuan janda yang memerlukan suami kondisi, dan syarat-syarat waktu, tempat, masyarakat, situasi dan kemampuan para individu dalal sisi ini berbeda-beda. Sebagaimana dari sisi individu dan sosial tidak ada keharusan bahwa beristri satu adalah lebih baik daripada beberapa istri. Dan apabila mempunyai beberapa istri dalam masyarakat adalah suatu keharusan atau bagi seorang atau beberapa orang adalah keharusan maka istri dan suami harus bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan ini. Seorang suami yang bermaksud menikah lagi untuk tujuan ini, maka dia harus menjaga kemampuan-kemampuan finansial dan fisiknya. Dan jika dia tidak mampu mengatur dua keluarga, hendaknya dia meninggalkannya (tidak melakukannya). Setelah itu dia hendaknya membahas permasalahan tersebut dengan istrinya dan menetapkan padanya tentang keharusan menikah lagi dan membuatnya percaya untuk menjaga keadilan, kebijaksanaan dan persamaan antara kedua istri. Dan dengan segala jalan yang mungkin, menarik persetujuannya. Istri seorang suami seperti ini juga mempunyai tugas untuk memaafkan dan berkorban guna memenuhi keharusan individu dan sosial, mengesampingkan perasaan-perasaannya yang panas, juga melihat permasalahan-permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan pribadi suaminya atau para perempuan janda dan lebih tinggi dari itu semua yaitu menatap keridhaan Allah serta menyetujui keinginan halal suaminya.

Apabila pernikahan lagi dilaksanakan dengan saling pengertian suami istri, maka tidak ada masalah.
Syarat-syarat Poligami

Islam memperbolehkan poligami namun menetapkan beberapa syarat yang menjaganya secara praktis adalah sangat sulit:

1.     Kemampuan-kemampuan finansial untuk memenuhi semua biaya kedua keluarga.

2.     Kemampuan fisik untuk memenuhi kebutuhan seksual dan keluarga.

3.     Kepercayaan menjaga secara sempurna keadilan dan kebijaksanaan diantara kedua keluarga dari segala segi tanpa adanya pembedaan sama sekali.

Di dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman, “Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”[93]

Dalam ayat ini, pembolehan pernikahan lagi dengan syarat tidak adanya ketakutan meninggalkan keadilan yang sulit secara praktis.

Seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu berkewajiban menjaga jumlah, bentuk dan kwalitas nafkah, tidur bersama, kenikmatan seksual, hingga dalam sikap-sikap norma diantara mereka, persamaan, keadilan dan kebijaksanaan, walaupun diantara mereka dari sisi umur, atau keelokan dan kejelekan, atau akhlak dan posisi-posisi sosial atau semua keistimewaan dan kesempurnaan terdapat beberapa perbedaan. Namun suami mempunyai tugas bertindak sama dalam semua hal. Jelas, menjaga secara sempurna keadilan, dan kebijaksanaan adalah pekerjaan yang teramat sukar dan sedikit seorang suami yang percaya mampu melaksanakan tugas seperti ini. Sementara Al-Qur’an menjelaskan, apabila kalian takut tidak bisa berlaku adil diantara beberapa istri, maka ambillah seorang istri saja. Oleh karena itu, pernikahan lagi adalah pekerjaan yang sangat sulit dan penuh tanggung jawab dimana tidak semua laki-laki memiliki kelayakan seperti itu.

93)   Al-Nisâ (4): 3