پایگاه اطلاع رسانی آیت الله ابراهیم امینی قدس سره

Pernikahan dan Faedah-Faedahnya

Pernikahan dan Faedah-Faedahnya

 

            Keluarga adalah kumpulan kecil sosial yang yang bermula dari ikatan laki-laki dan perempuan. Dan dengan melahirkan anak akan menjadi luas dan kokoh. Pernikahan bagi manusia adalah suatu kebutuhan alami yang dengan melakukan ucapan akad menjadi legal dan resmi.

Islam sangat memperhatikan pembentukan keluarga dan menganggapnya hal yang suci, dan dalam hadis-hadis merupakan sebaik-baiknya bangunan.

Imam Muhammad Al-Bâqir as meriwayatkan dari Rasulullah Saw. yang bersabda, “Tidak dibangun bangunan di dalam Islam yang lebih Allah cintai selain pernikahan.”[44]

Imam Al-Shâdiq as meriwayatkan dari Rasulullah Saw. “Disisi Allah tidak ada rumah yang lebih dicintai selain yang dibangun dengan pernikahan, demikian juga disisi Allah tidak ada sesuatu yang lebih dibenci selain Talaq (perceraian) yang menghancurkan rumah.[45]

Pernikahan adalah salah satu sunnah yang bernilai dalam Islam dimana Nabi yang Mulia Saw. dan para Imam Maksum as menegaskan keharusan mengikuti sunnah tersebut.

Amirul Mukminin Ali as berkata, “ Menikahlah kalian, karena Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa ingin mengikuti sunnahku, maka diantara sunnahku adalah pernikahan.”[46]

Nabi yang Mulia Saw bersabda, “Pernikahan adalah sunnahku, barang siapa yang membenci sunnahku, dia bukan dari ummatku.”[47]

Islam menganggap bahwa pernikahan bukan pekerjaan hewani (bersifat kebinatangan) dan tidak mengajak para   pengikutnya untuk hidup sendiri dan meninggalkan pernikahan tetapi sebaliknya Islam menganggapnya sebagai media untuk menyucikan diri, meninggalkan dosa dan mendekatkan diri kepada Allah.

Imam Al-Shâdiq as berkata, “ Dua rakaat shalat yang  dilakukan oleh seorang yang menikah, lebih utama dari ibadah seorang laki-laki yang belum menikah yang pada malam hari mendirikan shalat dan di siang hari berpuasa.”[48]

Imam Al-Shâdiq as meriwayatkan dari Rasulullah Saw.yang bersabda, “Sejelek-jeleknya orang-orang yang meninggal diantara kalian adalah meninggal tanpa pernikahan.”[49]

Pernikahan dan pembentukan keluarga menurut perspektif Islam adalah hal yang bernilai dan mengandung banyak manfaat yang sebagian akan dijelaskan:

1. Media Keakraban dan Kecintaan

            Manusia yang dalam kehidupannya yang penuh dengan huru-hara ini perlu kepada ketenangan, ketentraman dan kecintaan, butuh kepada seseorang yang dapat menyimpan rahasia, berkeinginan baik, penyayang dan pelindungnya. Sehingga akrab bersamanya dan memperoleh cinta, pertolongan dan perlindungannya yang tulus. Butuh kepada seseorang yang menjadi pasangan hidupnya. Dalam keadaan sehat atau sakit, mulia atau hina, enak atau tidak enak, faqir atau kaya, mapan atau sengsara dia tetap setia, penuh kasih sayang dan simpati padanya. Dalam menjamin kebutuhan ini siapa yang lebih baik dari pasangan (suami istri) dan tempat apa yang lebih sesuai dari kelompok keluarga.

Allah Swt. di dalam Al-Quran berfirman, “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[50]

2. Media Untuk Kesucian dan Menjaga dari Kemaksiatan

            Manusia tentu butuh pada hubungan seksual dan pemenuhan kebutuhan seksualnya. Apabila tidak dipenuhi keinginannya melalui jalan yang benar, maka sangat sulit mengontrolnya dan menarik manusia kepada penyimpangan dan kemaksiatan. Oleh karena itu pernikahan adalah media paling baik dan paling sehat untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan menjaga dari perbuatan dosa.

Rasulullah Saw. Bersabda, “ Barang siapa yang ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci maka hendaknya dia menikah.”[51]

Imam Shâdiq as meriwayatkan dari Rasulullah Saw. yang bersabda, “ Barang siapa yang menikah maka dia telah menjaga seperuh agamanya.”[52]

Imam Musa bin Jakfar as meriwayatkan dari ayah-ayahnya, dari Rasulullah Saw. yang bersabda, “Barang siapa menikah pada usia senja maka syaitan berteriak, “Celaka, celaka, celaka, pemuda itu telah menjaga dua pertiga agamanya dariku.” Maka dia harus menjaga takwa dalam sepertiga yang lain.”[53]

3. Media Untuk Kesehatan Fisik dan Jiwa

            Hubungan seksual dan memenuhi keinginan adalah kebutuhan alami yang menyebabkan kesehatan fisik dan saraf. Mengontrol dan menahannya akan membuat saraf lelah dan membuatnya tidak seimbang.

Sumber banyaknya penyakit-penyakit kejiwaan seperti depresi, putus asa, kebingungan, takut, berpandangan jelak, berangan-angan, tidak percaya diri, selalu marah-marah bisa disebabkan karena menahan keinginan seksual. Oleh karena itu menikah pada saatnya dan memenuhi keinginan seksual melalui jalan yang benar bisa merupakan salah satu faktor kesehatan fisik dan sarafnya.

Rasulullah Saw, bersabda, “ Nikahkanlah para  laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai pasangan satu sama lain, maka sesungguhnya Allah akan memperbaiki akhlaq mereka dan meluaskan rizqi mereka dan menambahkan kemurahan hati mereka.”[54]

4.  Membantu Keselamatan Lingkungan Sosial

            Apabila individu-individu menikah di usia senja maka mereka akan bergantung kepada kehidupan keluarga dan penuh harapan dan akan terjaga dari keluyuran serta berbagai kerusakan-kerusakan moral. Akibatnya, sejumlah pelanggaran-pelanggaran dengan kekerasan, memperdaya remaja-remaja putri dan perempuan perbuatan zina, homoseksual, onani, hingga narkoba, pembunuhan, kriminal, dan pencurian menjadi berkurang. Menikah pada waktunya mempunyai efek yang banyak dalam keselamatan dan keamanan lingkungan. Dari situ Islam memerintahkan kepada para wali dan pendidik untuk menyediakan media pernikahan bagi mereka yang belum menikah. Al-Quran mengatakan, “ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”[55]

Rasulullah Saw. Bersabda, “ Diantara hak seorang anak atas orang tuanya adalah             memberi nama yang baik untuknya, mengajarkannya menulis, dan menikahkannya apabila dia sudah mencapai baligh.”[56]

 

5. Memperbanyak Keturunan

            Islam memberikan perhatian untuk membuat dan memperbanyak keturunan dan menganggapnya sebagai salah satu tujuan penting perkawinan.

Imam Muhammad Al- Bâqir as meriwayatkan dari Rasulullah Saw. yang bersabda, “Apa yang menghalangi seorang Mukmin untuk menikah, mungkin Allah akan menganugerahkan anak (keturunan) yang membuat bumi menjadi berat dengan ucapan “ Lâ Ilâha Illâ  Allah ‘ (Tiada Tuhan Selain Allah)”[57]

Rasulullah Saw. Bersabda, “ Menikahlah kalian sehingga kalian menjadi banyak karena pada hari kiamat aku akan membanggakan kalian kepada seluruh ummat walaupun dengan janin yang keguguran.”[58]

6. Kenikmatan

            Salah satu dari faedah-faedah penting pernikahan adalah memberi kenikmatan dan memnuhi keinginan seksual melalui jalan yang benar. Kenikmatan-kenikmatan seksual merupakan salah satu kenikmatan dunia yang paling enak. Dan menurut perspektif Islam bukan hanya tidak tercela namun sebuah perbuatan yang diperbolehkan dimana apabila dilakukan dengan tujuan pendekatan diri kepada Allah, maka memperoleh pahala dan dalam sebagian waktu menjadi wajib.

Pernikahan merupakan ikatan suci yang terwujud dengan beberapa hal:

  1. Persetujuan perempuan dan laki-laki
  2.  Izin ayah atau kakek ( apabila perempuan tersebut perawan)
  3.  Penentuan mahar (mahar bisa berupa kepemilikan atau uang baik tunai maupun kredit atau harta yang yang lain baik sedikit maupun banyak).
  4. pembacaan shigah ( bentuk) akad (melalui perempuan dan laki-laki atau wakil mereka apabila mengetahui bahasa arab.

Setelah melaksanakan akad, kehidupan sendiri perempuan dan suami berubah menjadi kehidupan keluarga dan mereka menemukan tanggung jawab-tanggung jawab yang baru.

 

44)   Wâsail Al-Syî’ah: Juz 20 Hlaman 15
45)   Ibid: Halaman 16
46)   Ibid: Halaman 17
47)   Bihâr Al-Anwâr: Juz 103 Halaman: 220
48)   Wasâil Al-Syî’ah: juz 20 Halaman 18
49)   Ibid: Halaman 19
50)   QS Ar-Ruum (30):   21
51)   Wasâil Al-Syî’ah: juz 20 Halaman 18
52)   Ibid: Halaman   17
53)   Bihâr Al-Anwâr: Juz 103 Halaman 221
54)   Ibid: Halaman 222
55)   Q.S Al-Nûr (24): 32
56)   Makârim Al-Akhlaq: Juz   1 Halaman: 253
57)   Wasâil Al-Syî’ah: Juz 20 Halaman: 14
58)   Bihar al Anwar: Juz 103 halaman: 220